GenPI.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal terkait dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan pemungutan suara.
Jumlah tersebut berdasarkan data pada pukul 16.00 WIB.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, jika kajian awal terhadap dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil dan materill, pihaknya akan melakukan proses kajian hukum lebih lanjut.
“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” kata Puadi saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Kamis (28/11/2024).
Dia menjelaskan kajian hukum yang dilakukan untuk mengetahui secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan politik uang.
“Dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang/materi lainnya dan potensi pembagian/materi lainnya,” jelas Puadi.
“Adapun, yang dimaksud dengan potensi pembagian uang/materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang/materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang/materi lainnya oleh terlapor,” tambah dia.
Adapun rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan, 71 dugaan peristiwa pembagian pada masa tenang, dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
“Sedangkan pada tahapan pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang,” kata Puadi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News