GenPI.co - Kejagung merespons terkait tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana yang dihadirkannya pada sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana yakni Prof Hibnu Nugroho dan Taufi Rahman tersebut tidak benar.
“Tuduhan plagiat ini merupakan upaya yang keliru dalam memahami proses hukum serta pendapat ahli dalam persidangan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (26/11).
Menurut dia, tuduhan yang disampaikan tim kuasa hukum Tom Lembong itu berdasar karena ada kemiripan dalam pendapat tertulis dua ahli itu.
Harli menjelaskan pendepat tertulis dari dua hali tersebut hanya sebagai pointer dan tidak sebagai bukti tertulis.
“Pendapat tertulis itu bertujuan sebagai pointer untuk merangkum sejumlah poin penting sesuai arahan hakim supaya mendukung efisiensi sidang,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan ada sejumlah perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan pada pendapat tertulis itu.
Harli menyebut untuk pendapat tertulis dari Hibnu Nugroho ada lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan.
Sedangkan untuk pendapat tertulis dari Taufik Rahman yakni sebanyak tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
“Ini menunjukkan ada perbedaan substansi. Meski ada kesamaan pandangan dalam sejumlah aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong pada sidang Jumat (11/11) mempertanyakan dugaan penjiplakan keterangan Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
“Kita harus hormati seorang guru besar, semua karyanya. Kalau dalam sidang ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News