GenPI.co - Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo pada Senin (25/11).
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali mengatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dia menyebut majelis hakim pun sependapat terkait nota pembelaan terdakwa, dan menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka hak-hak terdakwa harus lah dipulihkan,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (25/11).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan pihaknya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Kemudian juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Menetapkan barang bukti berupa sepasang seragam SD dan baju lengan pendek dan celana panjang dikembalikan ke saksi Nur Fitriana,” ujarnya.
Stevie menyampaikan untuk biaya sidang seluruhnya pada perkara Supriyani ini akan dibebankan kepada negara.
Putusan tersebut kemudian disambut dengan ucapan Syukur dari sejumlah rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruang sidang.
Seusai sidang, Supriyani terlihat menangis hari sambil memeluk sejumlah rekannya yang selama ini memberikan dukungan kepadanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News