Guru Honorer Supriyani Menangis Haru Seusai Divonis Bebas

25 November 2024 15:10

GenPI.co - Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo pada Senin (25/11).

Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali mengatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dia menyebut majelis hakim pun sependapat terkait nota pembelaan terdakwa, dan menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Soal Kesepakatan Damai Supriyani, LBH HAMI Sultra: Tidak Ada Gunanya

“Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka hak-hak terdakwa harus lah dipulihkan,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (25/11).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan pihaknya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Tuntut Supriyani Divonis Bebas, Jaksa: Tidak Terbukti Unsur Pertanggungjawaban

Kemudian juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa sepasang seragam SD dan baju lengan pendek dan celana panjang dikembalikan ke saksi Nur Fitriana,” ujarnya.

BACA JUGA:  Listyo Sigit Akan Pecat Anggotanya Jika Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani

Stevie menyampaikan untuk biaya sidang seluruhnya pada perkara Supriyani ini akan dibebankan kepada negara.

Putusan tersebut kemudian disambut dengan ucapan Syukur dari sejumlah rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruang sidang.

Seusai sidang, Supriyani terlihat menangis hari sambil memeluk sejumlah rekannya yang selama ini memberikan dukungan kepadanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co