GenPI.co - Penyidik KPK menelusuri ke mana saja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita (I) menukar uang dugaan hasil korupsi.
Penelusuran tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun anggaran 2023-2024.
Saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu yakni pegawai Bank Jateng Pramita Nawangsari, Pegawai Bank Indonesia Agus, serta pegawai non-ASN Pemkot Semarang Arif Basuki.
“Pemeriksaan terhadap saksi di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari JPNN.com, Jumat (22/11).
“Seluruh saksi hadir dan didalami terkait penukaran uang oleh tersangka I,” tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.
Salah satu saksi dari perkara kasus dugaan tindak korupsi itu merupakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namun KPK sampai sejauh ini masih belum secara resmi mengumumkan identitas dari para tersangka itu.
Penyidik KPK sebelumnya telah mengamankan sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan perkara korupsi yang sedang diusut.
Alat bukti yang disita itu di antaranya dokumen APBD 2023-2024. Kemudian dokumen pengadaan masing-masing instansi, serta uang pecahan rupiah serta euro.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi, dan pemeriksaan terhadap para saksi. (tan/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News