Polisi: Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi Menjadi 23 Orang

19 November 2024 19:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kemenkomdigi bertambah menjadi 23 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan penambahan itu menyusul adanya penangkapan satu tersangka di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (17/11).

“Satu orang DPO inisial A alias M ditangkap di Patraland Amarta Apartemen, Ngaglik, Sleman pada Minggu, 27 November pukul 03.00,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/11).

BACA JUGA:  LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Judi Online yang Menyeret Pegawai Kemenkomdigi

Penangkapan A alias M itu menjadi pelengkap dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya yakni A dan AK.

Ade Ary mengungkapkan tiga tersangka itu memiliki peran mengumpulkan website judi online dan uang setoran.

BACA JUGA:  Soal Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Budi Gunawan: Semua Tidak Ada Toleransi

“Mereka bertiga juga memverifikasi supaya (website) tidak terblokir, dan sebagai pengatur operasional kejahatan oleh semua tersangka,” ujarnya.

Dia menyampaikan Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen awal untuk mengusut tuntas perkara itu.

BACA JUGA:  Budi Gunawan: Tercatat Ada 8,8 Juta Pemain Judi Online Selama 2024

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 22 tersangka pada kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa mengatakan pada Sabtu (16/11) telah menangkap tiga orang DPO yakni inisial B, BK dan HF.

“Peran ketiganya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi online supaya tidak diblokir Komdigi,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co