GenPI.co - Kejagung meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Tom Lembong karena penetapan tersangka sah sesuai aturan.
Perwakilan Kejagung Rony Agustinus mengatakan pihaknya berkesimpulan semua dalil alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan tidak benar.
“Termohon berkesimpulan semua dalil pemohon melakukan permohonan dalam perkara ini, tidak benar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/11).
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang praperadilan dengan agenda sanggahan tergugat atau eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Rony juga meminta supaya hakim memeriksa, mengadili dan menerima ekspsi dari termohon untuk seluruhnya.
Kejagung menyatakan hakim praperadilan supaya mengabulkan eksepsi aar proses hukum terkait tersangka Tom Lembong bisa dilanjutkan.
“Permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhan,” ucapnya.
Agenda sidang eksepsi atau sanggahan tergugat digelar Selasa (19/11). Kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11). Selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).
Tom Lembong diketahui mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung sebelumnya menyebut Tom Lembong pada Januari 2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News