Minta Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Dalil Pemohon Tidak Benar

19 November 2024 17:20

GenPI.co - Kejagung meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Tom Lembong karena penetapan tersangka sah sesuai aturan.

Perwakilan Kejagung Rony Agustinus mengatakan pihaknya berkesimpulan semua dalil alasan pemohon mengajukan gugatan praperadilan tidak benar.

“Termohon berkesimpulan semua dalil pemohon melakukan permohonan dalam perkara ini, tidak benar,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (19/11).

BACA JUGA:  Dalami Kasus Tom Lembong, DPR RI: Kami Panggil Jampidsus Dulu

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang praperadilan dengan agenda sanggahan tergugat atau eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Rony juga meminta supaya hakim memeriksa, mengadili dan menerima ekspsi dari termohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA:  Pakar: Hakim Praperadilan Harus Gali Ada Tidaknya Muatan Politik di Kasus Tom Lembong

Kejagung menyatakan hakim praperadilan supaya mengabulkan eksepsi aar proses hukum terkait tersangka Tom Lembong bisa dilanjutkan.

“Permohonan praperadilan tidak beralasan hukum dan menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Tim Hukum Tom Lembong Siapkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Agenda sidang eksepsi atau sanggahan tergugat digelar Selasa (19/11). Kemudian penyerahan bukti pada Rabu (20/11). Selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (21/11).

Tom Lembong diketahui mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kejagung sebelumnya menyebut Tom Lembong pada Januari 2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co