Polisi Jadwalkan Periksa Said Didu soal Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

18 November 2024 20:20

GenPI.co - Polisi memastikan akan memeriksa Said Didu terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian.

Kapolresta Tangerang, Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Said Didu.

“Benar, akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Said Didu),” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).

BACA JUGA:  Said Didu Tanya Anggaran Proyek Kereta Cepat yang Naik Tinggi

Rencananya penyidik dari Polresta Tangerang akan memeriksa Said Didu pada Selasa (19/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan dan pemeriksaan itu berdasar laporan polisi yang dibuat Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Tangerang sekaligus Kades Belimbing yaitu Maskota.

BACA JUGA:  Pengelolaan Bandara Kualanamu ke India, Said Didu Nggak Nyangka

Pelapor menuduh Said Didu melanggar Pasal 28 Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait penyebaran berita hoaks.

Sementara, Kuasa Hukum Said Didu yakni Gufroni mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan polisi tersebut.

BACA JUGA:  Said Didu Nilai Aplikasi MyPertamina Rawan Salah Sasaran

“Kami besok akan ke Polresta Tangerah untuk memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.

Gufroni juga mengecam keras terkait upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Dia menduga proses hukum itu bertujuan membungkam kritik keras Said Didu.

“Rangkaian proses hukum ini diduga untuk membungkam kritik Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategus Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2),” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co