GenPI.co - Polisi memastikan akan memeriksa Said Didu terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian.
Kapolresta Tangerang, Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Said Didu.
“Benar, akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Said Didu),” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).
Rencananya penyidik dari Polresta Tangerang akan memeriksa Said Didu pada Selasa (19/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan dan pemeriksaan itu berdasar laporan polisi yang dibuat Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Tangerang sekaligus Kades Belimbing yaitu Maskota.
Pelapor menuduh Said Didu melanggar Pasal 28 Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait penyebaran berita hoaks.
Sementara, Kuasa Hukum Said Didu yakni Gufroni mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan polisi tersebut.
“Kami besok akan ke Polresta Tangerah untuk memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.
Gufroni juga mengecam keras terkait upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Dia menduga proses hukum itu bertujuan membungkam kritik keras Said Didu.
“Rangkaian proses hukum ini diduga untuk membungkam kritik Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategus Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2),” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News