Supratman Andi Agtas: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara

18 November 2024 18:20

GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status Jakarta sampai saat ini masih sebagai ibu kota negara.

Status tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Kepres terkait pemindahan ibu kota.

Supratman Andi Agtas mengatakan pada Pasal 70 UU DKJ menyebut aturan itu berlaku sejak ditandatngani keppres terkait pemindahan ibu kota.

BACA JUGA:  Supratman Andi Agtas: Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

“Jakarta sampai hari ini masih menjadi ibu kota Indonesia,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).

Dia menilai Prabowo Subianto baru akan menandatangani keppres tersebut ketika infrastukrur di IKN selesai terbangun dengan baik.

BACA JUGA:  Supratman Akan Lapor ke Prabowo soal RUU Perampasan Aset

Sedangkan untuk waktu yang dibutuhkan dalam proses pembangunan infrastruktur di IKN diperkirakan hingga beberapa tahun ke depan.

Salah satu yang harus dikebut yakni infrastruktur pada bidang pemerintahan eksekutif, legislatif, serta yudikatif.

BACA JUGA:  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Lantik Widodo sebagai Dirjen AHU yang Baru

Tiga bidang tersebut infrastrukturnya harus menjadi prioritas supaya roda pemerintahan di IKN nantinya bisa berjalan dengan baik.

“Supaya nantinya bisa layak menjadi kota yang seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa bekerja di sana,” ujarnya.

Setelah infrastuktur selesai dibangun dan keppres ditandatangani, maka status ibu kota baru akan pindaj dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menyebut pemerintah juga berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Baleg DPR RI untuk mengganti beberapa poin pasal, seperti penggantian nomenklatur dari DKI menjadi DKJ. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co