GenPI.co - Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso keluar atau walk out di sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Penasihat hukum (PH) Jessica Wongso, Hidayat Bostam mengatakan keberatan jika pada sidang PK, jaksa sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Alasan keberatannya tersebut karena permohonan PK adalah panggung dari kliennya yang merupakan pemohon.
“Karena kami keberatan, kami memutuskan walk out,” katanya dikutip dari Antara, Senin (18/11).
Dia menilai dalam sidang PK, jaksa seharusnya hanya merespons atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan pihaknya. Bukan menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Menurut dia, ketika jaksa menghadirkan ahli maka kondisinya pun akan sama dan terulang pada sidang kasus tersebut, yakni tahun 2016 silam.
“(Sidang PK) ini harusnya hak terpidana yang memperoleh novum (bukti) baru. Makanya diajukan PK,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan tetap mempersilakan jaksa menghadirkan ahli dan membolehkan Jessica bersama tim hukumnya keluar dari ruang sidang.
“Keberatan dari pihak pemohon nanti akan dicatat pada nota persidangan,” ucapnya.
Jaksa diketahui menghadirkan ahli untuk diperiksa pada sidang yakni ahli digital forensik yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Jessica melalui permohonan PK tersebut meminta supaya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan beencana Wayan Mirna Salihin.
Meski sudah bebas bersyarat, Jessica merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News