Manuver Jitu Dirjen AHU untuk Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Kurator

16 November 2024 00:00

GenPI.co - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar melakukan serangkaian rapat Komite Bersama Kurator dan Pengurus untuk meningkatkan kompetensi dan integritas kurator serta pengurus.

Rangkaian rapat Komite Bersama ini diselenggarakan dalam rangka membahas isu-isu aktual seputar organisasi kurator dan pengurus termasuk upaya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalitas kurator dan pengurus.

"Penting untuk memastikan kurator dan pengurus memiliki kompetensi, integritas, dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit serta PKPU," ucap Cahyo dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (15/11).

BACA JUGA:  Lantik MPWN dan PAW MKNW, Dirjen AHU Ungkap Pentingnya Kolaborasi Notaris-Pemerintah

Oleh karena itu, lanjut Cahyo, perlu untuk kembali menegaskan komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Bersama sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus.

Beberapa hal penting dan strategis disepakati oleh Komite Bersama antara lain pembenahan sistem seleksi calon peserta pelatihan dasar Kurator dan Pengurus, penyusunan kode etik dan standar profesi Kurator dan Pengurus, penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan Kurator dan Pengurus, serta pembentukan Majelis Pengawas Kurator dan Pengurus.

BACA JUGA:  Dirjen AHU Buka-bukaan soal Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijners

Terkait standar kompetensi dan kurikulum disepakati terdapat tiga aspek kompetensi.

Pertama ada aspek pengetahuan yang meliputi berbagai materi seputar kepailitan dan PKPU serta ketentuan hukum terkait

BACA JUGA:  Kedatangan Kevin Diks Tingkatkan Optimisme Fans Timnas Indonesia, Kata Dirjen AHU

Kedua ada aspek keterampilan yang meliputi kemampuan menyusun kertas kerja kurator dan pengurus berikut simulasinya.

Terakhir ada aspek sikap kerja yang meliputi pemahaman atas kode etik profesi serta hubungan kerja antar kurator dengan organisasi dan instansi/lembaga terkait.

Adapun terkait standar kode etik, Komite Bersama menyepakati prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman bersama meliputi prinsip independensi, bebas benturan kepentingan, tindakan sehubungan dengan harta pailit, profesional, kepentingan masyarakat/umum, integritas, objektivitas, dan standar profesi.

Penyusunan standar kompetensi dan kurikulum termasuk standarisasi kode etik dan profesi Kurator dan Pengurus sangat penting guna memastikan profesi Kurator dan Pengurus yang profesional dan bertintegritas.

Hal ini mengingat peran penting Kurator dan Pengurus dalam mengurus dan membereskan harta pailit debitor untuk semaksimal mungkin memenuhi pembayaran utang kepada para kreditor.

Cahyo menjelaskan bahwa kinerja profesional dan berintegritas dari Kurator dan Pengurus akan mampu menunjukkan citra positif dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang tengah menghadapi kesulitan keuangan melalui proses kepailitan atau PKPU.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co