Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Kriminalisasi Kasus Jaksa Jovi

15 November 2024 14:10

GenPI.co - Kejagung menyatakan institusi tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan atas nama Jovi Andrea Bachtiar.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya.

“Kejaksaan yang tidak pernah kriminalisasi, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (15/11).

BACA JUGA:  Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Efektivitas Penyidikan

Jovi merupakan seorang jaksa di Kajari Tapsel. Namanya ramai dibicarakan warganet seusai dituntut dua tahun penjara.

Perbuatan yang dilakukannya yakni mengunggah narasi di media sosial berupa menuduh rekan kerjanya bernama Nella Marsella memakai mobil dinas untuk tindak asusila.

BACA JUGA:  Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong, DPR RI: Ini Momentum

Harli menilai Jovi berupaya membelokkan isu dari apa yang sebenarnya, sehingga warga pun terpecah pendapatnya di media sosial.

Dia menyebut Jovi menghadapi dua masalah yakni tindak pidana dan hukum disiplin PNS. Jovi menjadi terdakwa atas melangar UU ITE.

BACA JUGA:  Periksa Ibu Ronald Tannur soal Kasus Suap, Kejagung: Kapasitasnya Sebagai Saksi

Jovi didakwa menyebar informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial pribadinya. Narasi yang dibuatnya menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Harli mengungkapkan Jovi tidak meminta maaf kepada Nella, sehingga korban merasa malu dan merasa dilecehkan. Korban pun melaporkan ke polisi.

Selain itu, Jovi diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan sah atau jelas. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co