KPK Periksa ASN Kemenhub Terkait Perkara Proyek Perlintasan Sebidang

13 November 2024 19:20

GenPI.co - KPK periksa seorang ASN Kemenhub bernama Aziz Okta R dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera tahun 2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan terhadap Aziz Okta R dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (12/11).

“Penyidik memeriksa saksi terkait perannya dalam pengaturan Lelang dan penerimaan atas pengaturan Lelang paket itu,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).

BACA JUGA:  Putra Abdul Gani Kasuba Tak Hadiri Panggilan Penyidik, KPK: Tanpa Keterangan

KPK belum mengungkapkan secara rinci terkait temuan apa saja yang didapatkan penyidik dalam pemeriksaan itu.

Penyidik KPK pada Senin (11/11) juga memeriksa seorang pegawai pemerintah nonpegawai negeri di Kemenhub bernama Sendy Saputra pada perkara yang sama.

BACA JUGA:  KPK Terus Lacak Dugaan Penerimaan Suap Sahbirin Noor

“Penyidik memeriksa saksi terkait pengaturan lelang serta fee proyek,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Dirut PT KA Properti Manajemen Juli 2020-Januari 2023 atas nama Yosep Ibrahim.

BACA JUGA:  Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK: Tidak Berpengaruh pada Penyidikan

Yosep diperiksa terkait pengetahuan dan perannya mengenai pengaturan lelang dan pemberian fee ke sejumlah pihak.

Penyidik sebelumnya juga memeriksa Plt Dirut PT KA Properti Manajemen Junauidi Nasution terkait pengetahuannya mengenai pengaturan lelang dan pemberian fee ke sejumlah pihak.

Saksi lain yang diperiksa yakni Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo (EK) dalam perkara yang sama. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co