GenPI.co - Komisi III DPR RI meminta Kejagung menjelaskan terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al fath mengatakan publik sampai saat ini masih menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong seolah simpang-siur.
“Ini harus dijelaskan. Ini momentum bagi Kejagung untuk menjelaskan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).
Dia menilai sejauh ini Kejagung telah menyampaikan aliran dana yang dianggap hasil tindak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Tom Lembong.
Rano menyebut dengan penjelasan itu, menurutnya memunculkan anggapan publik bahwa kasus itu masih sumir.
“Bisa dijelaskan di sini. Salah satu kasus aja, mungkin banyak kasus yang berkembang,” tuturnya.
Kejagung pada Selasa (29/10) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka.
Kasus yang menjeratnya yakni terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah ke PT AP.
Padahal pada rakor antarkementerian saat itu menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News