GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa eks Kasubdit Kemendag terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diketahui inisial MY diperiksa penyidik pada Selasa (12/11).
“MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutan Kemendag tahun 2014-2016,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).
Dia mengungkapkan penyeidik juga memeriksa dua saksi lain yakni NE yang merupakan Fungsional Bappeti.
Saksi NE diketahui juga merupakan eks Plt Direktur Impor Kemendag tahun 2015. Sedangkan saksi lain yakni APD selaku Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
Harli menyampaikan tiga saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
“Penyidik memeriksa saksi untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada kasus yang dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka pada kasus importasi gula pada 2015-2016. Mereka yakni Tim Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kemudian satu tersangka lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Perkara itu bermula ketika Tom Lembong selaku Mendag memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal pada saat itu rakor antarkementerian disimpulkan Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News