Kejagung Periksa eks Kasubdit Kemendag dalam Kasus Tom Lembong

13 November 2024 12:10

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa eks Kasubdit Kemendag terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saksi yang diketahui inisial MY diperiksa penyidik pada Selasa (12/11).

“MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutan Kemendag tahun 2014-2016,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (13/11).

BACA JUGA:  Minta Kejagung Buka Kronologis Kasus Tom Lembong, Pakar: Laporannya Kapan?

Dia mengungkapkan penyeidik juga memeriksa dua saksi lain yakni NE yang merupakan Fungsional Bappeti.

Saksi NE diketahui juga merupakan eks Plt Direktur Impor Kemendag tahun 2015. Sedangkan saksi lain yakni APD selaku Kadiv Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Harap Kejagung Transparan soal Kasus Tom Lembong

Harli menyampaikan tiga saksi itu diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

“Penyidik memeriksa saksi untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada kasus yang dimaksud,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa eks Dirjen Kemendag soal Kasus Tom Lembong

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka pada kasus importasi gula pada 2015-2016. Mereka yakni Tim Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Kemudian satu tersangka lainnya yakni CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Perkara itu bermula ketika Tom Lembong selaku Mendag memberi izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton ke PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal pada saat itu rakor antarkementerian disimpulkan Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co