GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa eks Dirjen Kemendag berinisial SA terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan SA diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu pada Senin (11/11).
“SA merupakan Dirjen Kemendag tahun 2016,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (12/11).
Penyidik juga memeriksa saksi lainnya inisial SH yang merupakan Kasubdit Hasil Industri Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015.
Harli mengungkapkan dua saksi itu diperiksa terkait prkara dugaan importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi guna menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan pada perkara yang dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara itu. Mereka yakni Mendag periode 2015-2016 Tom Lembong.
Kemudian seorang tersangka inisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kejagung menyebut kasus itu bermula saat Tom Lembong selaku Mendag mengeluarkan izin persetujuan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Sementara itu pada rakor antar-kementerian yakni 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia sedang surplus sehingga tidak perlu impor gula.
Kejagung mengungkapkan persetujuan impor itu tidak melalui rakor dengan instansi terkait dan tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News