GenPI.co - Polda Metro Jaya menyebut telah menetapkan 18 orang menjadi tersangka pada kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
“Hingga saat ini sudah 18 orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Senin (11/11).
Ade Ary mengungkapkan dari 18 orang itu, ada sebanyak 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sedangkan sisanya delapan orang, warga sipil.
Dia juga menyampaikan untuk dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) bukan merupakan pegawai Komdigi.
“Dua orang yang ditangkap tadi malam merupakan dari warga sipil,” tuturnya.
Ade Ary belum mengungkapkan secara rinci terkait penangkapan dua orang itu. Dia hanya memastikan akan menyampaikan jika ada perkembangan.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,8 miliar lebih dari dua pelaku judi online itu.
“Tim mengamankan uang Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di rekening sebesar Rp 2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira mengatakan penyitaan barang bukti berupa uang itu dari penangkapan dua pelaku inisial MN dan DM. keduanya memiliki peran sentral dalam judi online di Indonesia.
Pelaku MN memiliki peran menyetor uang dan menyetor daftar website judi pnline supaya dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sedangkan DM memiliki peran menjadi pembantu dari aksi kejahatan pelaku MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News