Tuntut Supriyani Divonis Bebas, Jaksa: Tidak Terbukti Unsur Pertanggungjawaban

11 November 2024 16:20

GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara menuntut terdakwa guru SDN 4 Baito Supriyani divonis bebas.

JPU Ujang Sutrisna mengatakan dalam fakta persidangan diketahui Supriyani melakukan sekali kekerasan kepada anak secara spontan.

Namun tindakan tersebut tidak bisa dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani. Oleh karena itu, terdakwa pun tak bisa dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:  Kasus Guru Honorer Supriyani, 6 Anggota Kepolisian Turut Diperiksa Propam

“Tidak terbukti unsur pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dakwaan kedua tidak bisa dibuktikan lagi,” katanya dikutip dari Antara, Senin (11/11).

Hal tersebut disampaikannya saat sidang pembacaan tuntutan di PN Andoolo, Konawe Selatan pada Senin (11/11).

BACA JUGA:  Copot Jabatan Camat Baito, Bupati Konawe Selatan Bantah Terkait Kasus Supriyani

Menurut Ujang, perbuatan Supriyani dalam perkara memukul saksi anak korban bukan termasuk dalam tindak pidana.

Dia beralasan menuntut Supriyani supaya divonis bebas karena terdakwa selama sidang bersikap sopan. Kemudian juga telah mengajar sebagai honer sejak 2009 hingga saat ini.

BACA JUGA:  Soal Kesepakatan Damai Supriyani, LBH HAMI Sultra: Tidak Ada Gunanya

Terdakwa Supriyani juga sedang memiliki dua anak yang masih kecil, serta sebelumnya belum pernah dijerat pidana.

“Kami dari jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Supriyani supaya lepas dari segala tuntutan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Hakim PN Andoolo yang mendengar tuntutan itu kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada Kamis. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co