GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi akan menjerat anggota keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan untuk memutuskan ini perlu ada alat bukti yang cukup.
"Hal tersebut sangat memungkinkan ya," kata dia, dikutip Sabtu (9/11).
Tessa menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) KPK harus terlebih dulu berkomunikasi dan menggelar ekspose bersama pimpinan dan internal KPK.
"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," papar dia.
Tessa membeberkan KPK akan segera mengumumkan kepada publik apabila ada penetapan tersangka baru dalam kasus Rafael Alun tersebut.
"Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi," imbuh Tessa.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU KPK Rio Frandy menilai istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat TPPU kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat DJP tersebut.
Dia menyebut hal ini sudah terbukti berdasarkan fakta dalam persidangan.
JPU KPK menilai TPPU dilakukan Rafael bersama sang istri, Ernie Meike Tarondek, ibu Irene Suheriani Suparman, adik Martinus Gangsar Sulaksono, kakak Seloadji, dan anaknya Christofer Dhyaksadarma.
"Terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama," ungkap dia.
JPU mengungkapan kerja sama ini dalam membayarkan atau membelanjakan harta.
Selain itu, mereka menempatkan harta yang berasal dari kasus dugaan korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah.
Akan tetapi, KPK belum menetapkan status hukum terhadap keluarga Rafael Alun.
Adapun kasus pencucian yang dilakukan Rafael Alun dengan membeli tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, 1 unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News