Sita 44 Properti Terkait Kasus LPEI, KPK: Nilainya Rp 200 Miliar

07 November 2024 20:20

GenPI.co - Penyidik KPK menyita 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan 44 bidang tanah dan bangunan yang disita tersebut merupakan milik tersangka.

“Penyitaan 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan dengan nilai lebih kurang Rp 200 miliar,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/11).

BACA JUGA:  Periksa Abdul Gani Kasuba, KPK: Pendalaman Terkait Kepemilikan Aset

Dia mengungkapkan penyidik pun menemukan aset yang diagunka dan masih mendalami kaitan antara sejumlah aset itu dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik masih memperlajari lebih lanjut terkait aset lainnya yang statusnya diagunkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalsel untuk Lacak Sahbirin Noor

Sedangkan untuk aset lain yang disita dalam pengembangan penyidikan kasus itu yakni kendaraan dan barang bernilai ekonomis lainnya.

KPK pada Rabu 31 Juli 2024 mengumumkan menetapkan tujuh orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

BACA JUGA:  KPK Keluarkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Tessa pada waktu tersebut menyampaikan tujuh orang tersangka yakni penyelenggara negara dan swasta.

“Tujuh tersangka terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,” ucapnya.

KPK belum menyampaikan lebih detail terkait identitas dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co