GenPI.co - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami keterlibatan hakim agung pada kasus Ronald Tannur.
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya tidak bisa proaktif dan kasus itu pun telah ditangani oleh Kejagung.
“Terus terang, (kami) nggak bisa proaktif. Kami di ranah etik. Ini sudah ditangani Kejaksaan. Kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/11).
Joko menyampaikan jika memang nantinya ada temuan keterlibatan hakim agung pada kasus suap atau gratifikasi di perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi maka KY akan menindaklanjutinya.
“Kalau memang ada hubungannya dengan hakim agung, dan ada yang melaporkan ke KY, kami pasti akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Dia mengaku KY saat ini masih memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani di Kejagung. Komisi Yudisial juga tidak bisa menduga-duga ada tidaknya hakim agung terlibat.
“Kejaksaan belum bisa membuktikan. Memang benar ada tulisan (uang) yang disiapkan untuk majelis kasasi. Tapi kami belum tahu (faktanya),” tuturnya.
Munculnya dugaan keterlibatan hakim agung pada kasus Ronald Tannur ini setelah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan tersangka.
Zarof Ricar ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronal Tannur pada Jumat (25/10).
Dia diguga menjadi makelar pada putusan kasasi Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News