GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemprov Malut.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait kepemilikan aset Abdul Gani Kasuba.
“Penyidik mendalami terkait kepemilikan aset dan sumber dana pembeliannya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (6/11).
AGK diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Ternate dalam rangka proses sidang di Pengadilan Tipikor Ternate.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11) kemarin. KPK juga meemeriksa eks Kadis Pendidikan dan Pengajaran Malut yaklni Irman Jacub.
Irman Jacub juga sedang menjalani penahanan di Rutan Ternate karena menjadi tersangka pada perkara yang sama.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate diketahui menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Abdul Gani Kasuba pada kasus suap dan gratifikasi.
Kemudian pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Kemudan membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan 90.000 dolar.
Uang pengganti tersebut dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda AGK disita oleh jaksa dan dilelang. Namun ketika tidak punya harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News