GenPI.co - Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mendesak Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan penerus kliennya.
Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 atau hanya satu tahun.
Ari mengatakan sedangkan untuk penyidikan terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
“Artinya mereka (Kejagung) harus menyidik hingga 2023,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
Dia mengungkapkan supaya tidak menimbulkan pertanyaan, maka penting supaya Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan periode selanjutnya, seusai kliennya menjabat.
“Sampai Pak Thomas Lembong menjadi tersangka dan ditahan, belum ada menteri lain yang diperiksa. Artinya? Silakan terjemahkan sendiri,” ujarnya.
Ari menyampaikan pihaknya telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Salah satu poin dari praperadilan itu yakni proses penetapan tersangka tidak mempunyai dua alat bukti cukup.
Poin lainnya yakni terkait temuan BPK yang tidak menunjukkan ada kerugian keuangan negara dalam pengambilan kebijakan itu.
Menurut Ari, dengan poin kedua tersebut maka ada tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa mengatakan kebijakan itu melalui prosedur serta mekanisme antara Kemendag, Kementerian BUMN, serta PT PPI.
“Kebijakan itu juga diketahui kementerian terkait lainnya. Termasuk juga Kementerian Keuangan,” tuturnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News