GenPI.co - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka,” kata Ari, dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
Ari juga mengungkapkan sejauh ini dirinya belum memperoleh panggilan dari Kejagung terkait pemeriksaan lanjutan Tom Lembong.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan untuk Selasa (5/11) tidak ada agenda pemeriksaan Tom Lembong.
“Pemeriksaan tersangka TL (Tom Lembong) untuk hari ini tidak ada,” tuturnya.
Tom Lembong diketahui terjerat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016
Kejagung sebelumnya menyebut Tom Lembong pada Januari 2016 menandatangani surat penugasan kepada PT PPI.
Surat tersebut pada intinya menugaskan perusahaan supaya memenuhi stok gula nasional dan stabilitasi harga, melalui kerja sama dengan produsen dalam negeri.
Kerja sama tersebut beripa pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putik sebanyak 300 ribu ton.
PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyebut searusnya pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpir adalah gula kristal putih.
Kejagung juga menyatakan impor hanya bisa dilakukan oleh BUMN yakni PT PPI. Namun dari sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, impor gula kristal mentah ditandatangani. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News