GenPI.co - Kejaksaan Agung menyebut telah meminta PPATK untuk melacak transaksi aset milik Zarof Ricar (AR) yang merupakan tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah meminta kepada PPATK mengenai data dari transaksi yang dilakukan ZR.
“Kami harus menunggu dulu, tidak bisa langsung diberi. Kami sudah minta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
Qohar menyampaikan Kejagung juga meminta bantuan sejumlah bank untuk mengungkap simpanan para tersangka yang terlibat pada perkara ini.
“Kasubdit Penelusuran Aset di Jampidsus melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersangka. Kami lakukan semua secara maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Zarof Ricar yang berada di kawasan Senayan, Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dari beberapa jenis mata uang yakni sebesar Rp 920 miliar.
Qohar mengungkapkan penyidik saat ini masih menanyakan kepada Zarof Ricar terkait uang miliaran rupiah tersebut.
“Penyidik masih menanyakannnya, masih belum selesai, sabar. Sudah terlalu lama, terlalu banyak. jadi perlu mengingatnya kembali,” ucapnya.
Zarof Ricar merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan pemufakatan jahat.
Tersangka diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News