GenPI.co - Kejagung menyebut Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yakni Zarof Ricar (ZR).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (4/11).
“Bawas MA memeriksa yang bersangkutan di Kejagung,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/11).
Harli Siregar belum mengungkapkan terkait substansi dari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada Minggu (3/11) malam mengatakan penyidik sedang melacak uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg.
Uang dan emas tersebut sebelumnya ditemukan di kediaman pribadi tersangka kasus dugaan suap Zarof Ricar.
“Pasti ditanya terkait asal usul uang sebesar itu, diterima dari siapa, kapan menerima, di mana diterima, dan dipakai apa. Pasti,” ujarnya.
Dia meminta supaya seluruh pihak menunggu terkait hasil pemeriksaan itu. Qohar memastikan pada saatnya pun akan terungkap di pengadilan.
“Kita hormati asas praduga tak bersalah. Pada saatnya akan disampaikan di pengadilan,” tuturnya.
Zarof Ricar (ZR) adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung pada Jumat (25/11).
ZR terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar pada putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News