GenPI.co - Tersangka dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan tes kesehatan dan sidik jari dilakukan karena berkas perkara kasusnya telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara.
“Tahap pemeriksaan berkas sudah selesai dan sidik jari, cek kesehatan. Alhamdulillah berjalan baik,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/11).
Dia mengungkapkan akan langsung ke Kejari Jakarta Utara untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.
“Saya dan Iqlima KIM akan mengikuti prosedur. Saya harus jelaskan ke pengadilan supaya kasus ini bisa jelas,” tuturnya.
Sementara, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji belum menjawab saat ditanya terkait pelimpahan berkas Razman ke Kejari Jakarta Utara itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Razman menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea, 10 Mei 2022.
Awal mula kasus itu saat Razman diminta Iqlima Kim mantan aspri Hotman Paris Hutapea untuk menjadi kuasa hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.
Pada prosesnya, Iqmila menyangkal pelecehan seksual oleh Hotman. Dia juga membantah menunjuk Razman menjadi kuasa hukumnya.
Hotman Paris selanjutnya melaporkan Razman ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News