GenPI.co - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut kliennya telah menegaskan tidak menerima fee atau keuntungan pada kebijakan yang dikeluarkan terkait importasi gula.
Ari mengatakan Tom Lembong menyatakan seluruh kebijakan saat kliennya menjabat menteri perdagangan, telah melalui prosedur yang benar.
“Beliau tidak menerima fee. Tidak menerima keuntungan baik untuk dirinya atau orang lain,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
Dia menyampaikan kliennya juga tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula yang saat ini perkaranya sedang ditangani Kejagung.
“Tidak ada yang harus dikhawatirkan. Beliau tegaskan seperti itu,” tuturnya.
Ari mengungkapkan Tom Lembong pun tidak mengenal siapa pun yang ditunjuk dalam importasi gula tahun 2015-2016 tersebut.
Dia menyebut kliennya akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Selasa (5/11) mendatang.
“Pemeriksaan selanjutnya rencana pada Selasa,” ucapnya.
Kejagung dalam pernyataan sebelumnya menyebut pada Januari 2016 Tom Lembong tandatangan surat penugasan ke PT PPI terkait penugasan melakukan pemenuhan stok gula nasional.
Penugasan tersebut berupa kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.
PT PPI selanjutnya menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan untuk melakukannya. Kejagung mengatakan dalam rangka pemenuhan stok, maka yang diimpor adalah gula kristal putih. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News