Pencuri Buah Kelapa Sawit di Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara

31 Oktober 2024 20:20

GenPI.co - Terdakwa pencuri buah kepala sawit di Kecamatan Rambutan Banyuasin I divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Balai Novita mengatakan terdakwa Iwan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pengancaman.

“Menyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pengancaman, dengan kurungan penjara selama enam tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/10).

BACA JUGA:  17 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung dan Tanah Longsor di Musi Banyuasin

Vonis tersebut dibacakannya dalam sidang putusan yang digelar di PN Pangkalan Balai pada Kamis (31/10).

Dia mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni menyebabkan kerugian bagi korban yakni koperasi, dan mengancam saksi sehingga membuat trauma dan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Banyuasin, Minyak Mentah Tumpah ke Jalan

Sedangkan untuk hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim yakni terdakwa sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.

Majelis hakim meminta supaya terdakwa tetap ditahan bersama barang bukti yang disita, yakni 36 surat berikut daftar pemilik.

BACA JUGA:  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Sementara, kuasa hukum terdakwa Iwan yakni Diky Agustiawan mengatakan pihaknya banding atas putusan hakim tersebut.

Dia menilai kliennya tidak mencuri sawit di lahan milik koperasi di Banyuasin itu. Karena lahan tersebut merupakan milik kliennya.

“Klien kami punya surat pengakuan hak (SPH) lahan kebun sawit itu. Jadi tidak melakukan pencurian sebagaimana dituduhkan,” ucapnya.

Pihaknya juga pernah menghadirkan saksi yang menanam sawit itu yakni saat orang tua terdakwa masih hidup. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co