GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pemberi kerja wajib memprioritaskan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing pada semua jabatan yang tersedia.
Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan TKA masih bisa menduduki jabatan yang bisa bisa dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.
“Namun penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/10).
Hal tersebut disampaikan Arief Hidayat pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (31/10).
MK menyatakan pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi tenaga pendamping TKA.
Hal tersebut bertujuan agar bisa terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.
“Supaya tenaga pendamping itu bisa mempunyai kemampuan yang ke depannya menggantikan TKA yang didampingi,” ujarnya.
MK memahami pemberian kesempatan kerja kepada TKA adalah hal yang tidak bisa dihindari. Terutama pada sektor yang butuh keahlian khusus yang belum bisa dilakukan tenaga kerja Indonesia.
Namun pemberian kesempatan itu harus terukur dan jelas, serta tidak merugikan kesempatan kerja untuk tenaga kerja Indonesia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News