Mahfud MD Buka Suara soal Putusan Mardani H Maming yang Dianggap Sesat Hukum

31 Oktober 2024 16:20

GenPI.co - Mahfud MD turut buka suara soal putusan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang dianggap sesat hukum.

Semua berawal dari kasus mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard, yang dianggap secuil kasus dari mafia peradilan di Republik Indonesia yang sudah berjalan lama.

Kasus ini menurut Mahfud MD merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali marwah hukum negara ini.

BACA JUGA:  Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar

Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022.

"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (31/10).

BACA JUGA:  Terkait Kasus Mardani Maming, Pakar Hukum Beri Respons Berkelas

Dirinya menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali.

Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi.

BACA JUGA:  Minta Mardani H Maming Dibebaskan, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi

Perkara yang cukup jadi perhatian dampak dari kasus ini, terkait dengan kesesatan putusan hakim yang mengorbankan kebenaran adalah kasus Mardani H Maming.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM yang juga Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H Maming.

Dirinya menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Romli.

Senada dengan Prof Romli, Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan, menilai kasus Mardani H Maming tanpa adanya bukti permulaan tapi sudah berstatus tersangka.

Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.

"Mungkin tidak, menetapkan tersangka pembunuhan padahal bukti matinya belum ada," ujarnya.

Dalam kasus ini ia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.

Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," bebernya.(*)

Penulis: Landy Primasiwi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co