GenPI.co - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan bertugas sebagai kepala pemerintahan selama Presiden Prabowo menghadiri forum KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil, pekan depan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelimpahan tugas ini sudah dijalankan saat presiden sebelumnya.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum," kata Hasan, Rabu (30/10).
Hasan menegaskan tidak ada istilah pelaksana tugas (plt) yang menggantikan tugas kepresidenan ketika presiden kunjungan luar negeri.
"Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri," papar dia.
Di sisi lain, dia membeberkan tidak ada instrumen hukum saat Presiden berada di luar negeri kemudian Wakil Presiden menjadi kepala pemerintahan sementara.
Dia mencontohkan ketika Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menunjuk kepala pemerintahan yang bertugas.
Maka dari itu, penugasan Wapres Gibran sebagai kepala pemerintahan itu tak perlu disalahartikan.
"Ya akan berlaku sama (ada keppres), jadi buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden," imbuh dia.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan kunjungan kerja ke luar negeri pertama kali sebagai Presiden dengan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20.
KTT APEC ini akan digelar di Peru pada 13-16 November 2024. Sedangkan G20 akan diadakan di Brasil pada 18-19 November 2024.
"Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News