GenPI.co - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menerbitkan anotasi terkait kasus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Ada pun anotasi tersebut diterbitkan oleh Fakultas Hukum Undip untuk menyoroti kekhilafan majelis hakim dalam putusan terhadap Mardani H Maming.
Para pakar hukum di universitas terbesar di Jawa Tengah itu juga mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.
Hasil kajian atau anotasi itu disampaikan saat jupa pers di kampus Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu (30/10).
Akademisi yang ikut mengkaji adalah Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, yang melakukan pengkajian dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, mengkaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara serta pidana.
Sementara itu, akademisi Prof Dr. Yunanto, S.H., M.Hum, memfokuskan kajiannya pada hukum perdata, dan Dr. Eri Agus Priyono, S.H., M.Si, juga melakukan pengkajian dari sisi hukum perdata.
Anotasi ini menegaskan bahwa majelis hakim diduga keliru dalam menilai dan mengkonstruksikan transaksi keperdataan yang melibatkan sejumlah perusahaan, seperti PT Prolindo Cipta Nusantara, dan PT Angsana Terminal Utama, sebagai tindakan kamuflase suap.
“Analisis dan kajian anotasi ini mengacu pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Mardani H Maming selama ini,” jelas Retno Saraswati dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (30/10).
Retno menambahkan tim pengkaji anotasi ini menilai bahwa keputusan majelis hakim terhadap Mardani terkesan terburu-buru dan tidak berlandaskan fakta yang akurat.
“Menurut analisis tim anotasi, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kejanggalan dalam transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut," ujar Retno.
Penulis: Landy Primasiwi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News