KPK Periksa Auditor Utama BPK Terkait Pemberian WTP ke Kementan

30 Oktober 2024 17:20

GenPI.co - KPK memeriksa Auditor Utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (S) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke Kementan.

“Saksi diperiksa terkait fakta persidangan mengenai opini WTP Kementan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, dikutip dari Antara, Rabu (30/10).

Pemerisaan tersebut merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:  Porsi OTT Dikurangi, KPK: Kami Fokus pada Kerugian Negara yang Besar

KPK belum menyampaikan penjelasan secara rinci terkait informasi yang didapatkan dalam pemeriksaan itu.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya mengumumkan mulai penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:  Terima Rp 95,6 Juta dari Pelaku Pungli di Rutan KPK, Saksi: Saya Diminta Tutup Mulut

Kasus tersebut merupakan pengembangan dariu perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Penyidik dalam beberapa waktu terakhir pun melakukan pelacakan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil korupsi di Kementan.

BACA JUGA:  Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka

Aset tersebut di antaranya sebuah kendaraan mewah Marcedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam yang diduga milik SYL yang disembunyikan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.

Kemudian sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo yang nilainya Rp4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Selanjutnya, satu unit rumah yang diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co