GenPI.co - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Perdagangan ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Tom Lembong terlihat keluar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah pada Selasa (29/10) pukul 21.00 WIB.
Dia sempat mengucapkan sepatah kata sambil tersenyum.
"Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia, dikutip Rabu (30/10).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Qohar menjelaskan selain Tom Lembong, ada tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Dia membeberkan Tom Lembong terlibat dalam kasus ini berawal saat tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian.
Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Akan tetapi, Tom Lembong sebagai Mendag malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News