GenPI.co - Seorang pakar hukum sekaligus Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan turut memberikan respons terkait kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Dirinya menilai Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya bukti permulaan.
Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.
"Mungkin gak menetapkan tersangka pembunuhan, padahal bukti matinya belum ada," ujarnya dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (29/10).
Pada kasus ini dia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.
Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ungkapnya
Dirinya juga menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani H Maming dituduh menerima suap haris ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," bebernya.(*)
Penulis: Landy Primasiwi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News