GenPI.co - Saksi Muhammad Rhamdan mengungkapkan sudah menerima uang Rp 95,6 juta supaya tutup mulut dan mata terkait pungli di Rutan KPK.
Mantan petugas pengamanan KPK tersebut mengatakan uang itu diterimanya dari sejumlah terdakwa dalam perkara itu pada rentang waktu 2019-2023 secara bertahap.
“Saya pakai uang itu untuk operasional sehari-hari. Tapi saya sudah kembalikan Rp 2 juta, dan akan saya lunasi,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/10).
Hal tersebut disampaikannya saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Rincian uang yang diterimanya yakni pada 2019 mendapatkan total Rp 4,5 juta, 2020 sebanyak Rp 20,1 juta. Kemudian 2021 menerima Rp 30 juta, 2022 ada Rp 36 juta, dan Rp 5 juta pada 2023.
Rhamdan mengungkapkan uang itu diterimanya dari empat petugas Rutan KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, Muhammad Abduh, dan Ricky Rahmawanto.
Dia mengakui tidak mengetahui banyak terkait pungutan liar di rutan KPK itu. Namun, sempat ditemukan ada sejumlah tahanan yang membawa telepon genggam.
Kemudian juga ada informasi terkait penerimaan biaya pengisian baterai handphone milik tahanan di Rutan KPK. Namun dirinya tidak pernah melaporkannya ke bagian pengamanan.
“Saya diminta untuk tutup mulut dan mata mengenai temuan tersebut,” ucapnya.
Rhamdan menjadi saksi pada perkara dugaan pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan Cabang KPK sebesar Rp 6,38 miliar pada periode 2019-2023.
Ada sebanyak 15 terdakwa dalam perkara tersebut yang diduga melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News