GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) supaya terpidana Gregorius Ronald Tannur kasus pembunuhan Dini Sera mendapat hukuman yang setimpal.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati mengaku kecewa Ronald Tannur hanya divonis 5 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Tentu kecewa dengan vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan hukuman pidana selama lima tahun penjara," kata dia, dikutip Senin (28/10).
Vonis ini jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pertama Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tuntutan yang dibuktikan di Pengadilan Negeri Surabaya adalah dakwaan alternatif kesatu Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun.
Akan tetapi, Majelis Hakim malah memutus bebas Ronald Tannur.
Setelah itu, JPU mengajukan hukum kasasi, tetapi Mahkamah Agung memutus Ronald Tannur terbukti dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun.
Mia menegaskan yang terpenting Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.
Apalagi terbongkar dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News