GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkan Ronald Tannur ini kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata dia.
Harli membeberkan penangkapan Ronald Tannur ini terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Dalam kasasi ini, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI.
Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan ini.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Setelah itu Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News