Akhirnya! Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

28 Oktober 2024 06:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkan Ronald Tannur ini kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata dia.

BACA JUGA:  Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

Harli membeberkan penangkapan Ronald Tannur ini terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut ZR Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Adalah Makelar Kasus MA Selama 10 Tahun

Dalam kasasi ini, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,”  dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI.

Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan ini.

Dalam kasus ini, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Setelah itu Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co