GenPI.co - Bawaslu Banyumas masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) yang mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi mengatakan pihaknya memang telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.
“Kami masih melakukan kajian awal secara materiel. Kami masih kurang bukti di materiel,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/10).
Dia menyampaikan jajarannya pun memberi kesempatan kepada pelapor supaya melengkapi bukti-bukti tambahan.
Arif memastikan Bawaslu Banyumas akan serius menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades itu, karena sudah menjadi atensi publik.
“Tetapi kami saat ini masih menunggu bukti-bukti tambahan dari pihak pelapor,” tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades itu disampaikan oleh pelapor atas nama Hendro Priyatno yang didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin yang diduga menjadi panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa Banyumas di sebuah hotel Purwokerto pada Senin (21/10).
Kegiatan tersebut diduga ada pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa. Kemudian juga transaksi praktik politik uang.
Sebab setiap kades yang hadir di pertemuan tersebut memperoleh uang sebesar Rp 1 juta sehari seusai acara.
Pelapor juga memperoleh informasi dari salah satu kades yang menyebut acara itu untuk pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News