GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang, yakni Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan buronan tersebut merupakan terpidana kasus penipuan investasi bodong yang selama ini sembunyi di Jepang.
Dia mengungkapkan terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun.
“Perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/10).
Harli Siregar menyampaikan pemulangan Al Naura itu atas kerja sama dan sinergitas anatra Kejagung dengan NCB Interpol di Jakarta, dan Atase Imigrasi Kedubes RI Tokyo.
Dia menyebut Al Naura ditangkap otoritas Jepang atas permintaan Kejagung dan NCVB-Interpol di Jakarta dengan difasilitasi Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo untuk pemulangan.
Pencariannya dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum seluruh dunia untuk menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Harli mengatakan Al Naura selanjutnya diserahkan ke Tim Intelijen Kejagung untuk kemudian diekseskusi sesuai putuan Mahkamah Agung.
Dia menuturkan Al Naura saat ini sudah berstatus terpidana, sehingga akan segera dilakukan eksekusi untuk menjalani proses hukum.
“Statusnya sudah terpidana. Kami selaku jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News