GenPI.co - PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan meskimenerima putusan, dia tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatan ini.
"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Gayus, dikutip Sabtu (26/10).
Gayus menilai ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam kasus ini.
Salah satunya adalah perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta.
Padahal sejak awal ketua PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 ini layak ditangani PTUN.
"Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," ungkap Gayus.
Gayus juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit.
Apabila sidang tidak ditunda, gugatan ini semestinya dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Akan tetapi, sidang agenda pembacaan putusan akhirnya digelar pada Kamis (24/10).
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," tutur Gayus.
Di sisi lain, Gayus mengaku PDIP belum menentukan langkah selanjutnya setelah putusan PTUN.
Sebagai informasi, PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News