GenPI.co - Mahkamah Agung menyebut mantan pejabat Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, ZR (Zarof Ricar), tersangka kasus dugaan suap kasasi Ronald Tannur, bukan tanggung jawab lembaga karena sudah pensiun.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan ZR sudah purnatugas dari MA sejak sekitar 3 tahun lalu.
"Oleh karena sudah pensiun, yang jelas tidak lagi menjadi pengawasan dan tanggung jawab lembaga," kata dia, dikutip Sabtu (26/10).
Yanto menjelaskan ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.
"(Purnatugas dari MA) 3 tahun kurang sedikit. Kepala Badan Diklat di Megamendung," ujar Yanto.
Yanto menegaskan MA bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina aparat peradilan yang masih aktif.
Akan tetapi, ZR sudah pensiun sehingga tidak lagi menjadi tanggung jawab MA.
"Kalau aparat kita masih aktif kan menjadi tanggung jawab pembinaan kita. Kita bina, kita awasi. Tapi, kalau sudah purna, sudah tidak ngantor lagi, tentunya tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ZR sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar membeberkan ZR melakukan suap bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur, untuk memuluskan putusan kasasi di tingkat MA.
"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," papar Qohar.
Sebagai informasi, ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali pada Kamis (24/10).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News