GenPI.co - Kejagung menyebut mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur adalah menjadi kasus di MA selama 10 tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ZR menerima gratifikasi untuk menangani perkara di MA.
"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata dia, dikutip Jumat (26/10).
Qohar mengungkapkan pihaknya menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, LR.
Sebagai informasi, tersangka LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR untuk hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.
Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," imbuh dia.
Penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram (kg).
ZR mengaku uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," tutur dia.
Namun demikian, ZR mengaku tidak ingat perkara apa saja yang telah dibantunya selama ini.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," imbuh dia.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami sumber dana uang yang dimiliki tersangka LR.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap)," tegas dia.
Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA terkait putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News