Kejagung Sebut ZR Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Adalah Makelar Kasus MA Selama 10 Tahun

26 Oktober 2024 07:30

GenPI.co - Kejagung menyebut mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) tersangka kasus suap kasasi Ronald Tannur adalah menjadi kasus di MA selama 10 tahun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ZR menerima gratifikasi untuk menangani perkara di MA.  

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata dia, dikutip Jumat (26/10).

BACA JUGA:  Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Qohar mengungkapkan pihaknya menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, LR.

Sebagai informasi, tersangka LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR untuk hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.

BACA JUGA:  Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," imbuh dia.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram (kg).

ZR mengaku uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," tutur dia.

Namun demikian, ZR mengaku tidak ingat perkara apa saja yang telah dibantunya selama ini.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," imbuh dia.

Di sisi lain, penyidik masih mendalami sumber dana uang yang dimiliki tersangka LR.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap)," tegas dia.

Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan  suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA terkait putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co