GenPI.co - Uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar) tersangka dalam kasus dugaan suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap saat ditangkap di Bali.
Dalam penggeledahan di rumah ZR, pihaknya menemukan barang bukti uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang.
Rinciannya, Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya juga menyita 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, 1 keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan 1 buah dompet merah muda berisi 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta 3 keping emas logam mulia Antam 50 gram.
Ada pula 1 keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 kilogram, 1 buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.
Dia menyebut logam mulia emas dijumlahkan memiliki berat sekitar 51 kg senilai Rp75 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp20.414.000 saat ZR ditangkap di hotel Le Meridien, Bali.
Qohar mengungkapkan penangkapan ZR di Bali bermula saat penyidik mendeteksi keberadaannya.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” papar dia.
Sebagai informasi, ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
ZR diminta pengacara Ronald Tannur, LR, memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur di MA dengan memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi ini.
Tersangka ZR dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News