KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

25 Oktober 2024 19:20

GenPI.co - Penyidik KPK melacak dugaan adanya aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Yayasan Alkhairaat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pendalaman dugaan aliran dana itu dengan memeriksa Ketua PB Yayasan Alkhairaat Asgar Khan pada Kamis (24/10).

“Penyidik mendalami terkait aliran uang AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/10).

BACA JUGA:  Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan Gratifikasi

Tessa belum mengungkapkan terkait materi apa saja yang didalam pada pemeriksaan terhadap ketua Yayasan itu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate memvonis 8 tahun penjara terhadap Abdul Gani Kasuba pada kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Malut.

BACA JUGA:  KPK: Penyuap Abdul Gani Kasuba Segera Disidang di PN Ternate

AGK juga divonis denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kemudian pembayaran uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar.

Selain itu juga 90.000 dolar AS paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, 43 Bidang Tanah Disita KPK

Namun jika harga bendanya belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU KPK sebelumnya menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate memvonis AGK berupa pidana penjara 9 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian juga pidana pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co