Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Oktober 2024 17:20

GenPI.co - Kejaksaan Agung menyebut ada tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Ada (penetapan tersangka baru),” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/10).

Febrie mengungkapkan detail identitas maupun keterlibatan tersangka baru pada kasus tersebut akan diumumkan sore ini.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kajati Bali I Ketut Sumedana menambahkan pihaknya memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR pada Kamis (24/10).

Ketut menyampaikan ZR diduga terlibat dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

BACA JUGA:  Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

“Memang ada pemeriksaan di Kejati Bali, dari sore sampai malam (kemarin). Hari ini dibawa ke Jakarta yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pada Rabu (23/10).

BACA JUGA:  Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

Ketiganya yakni inisial ED, HH, dan M merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur inisial LR sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga hakim sementara ini ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan untuk pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk memudahkan proses penyidikan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co