GenPI.co - Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur.
Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan pihaknya memberikan suport penuh karena kejadiannya berada di wilayah hukum Jatim.
“Kami punya Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Oleh karena itu, tahanan dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/10).
Dia mengungkapkan rutan tersebut mempunyai kapasitas 90 orang. Sedangkan saat ini hanya terisi 43 orang, sehingga fasilitasnya masih tersedia, jika ada tambahan tiga tahanan.
“Setiap tahanan baru, harus masuk ke ruang isolasi selama 14 hari dahulu sesuai SOP,” tuturnya.
Mia menyebut penangkapan tiga hakim yang membebaskan Georgius Ronald Tanur itu tidak memberi pengaruh pada proses peradilan di PN seluruh wilayah Jatim.
“Pelaksanaan sidang tetap bisa berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan pada institusi peradilan. Tetapi person sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim dari Kejagung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim PN Surabaya, pada kasus suap vonis bebas Ronald Tanur.
Tiga orang tersebut yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta Hakim Anggota atas nama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mia mengatakan tim Kejagung melakukan OTT terhadap tiga hakim sekaligus penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya.
“Perkara saat ini masih penyidikan, sehingga status tiga hakim ini sudah tersangka. Tim gabungan Kejagung yang menangkap tiga hakim ini,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News