GenPI.co - Polri menyebut sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan menjadi operator judi online ilegal di Filipina.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan raturan warga tersebut bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online.
“Ditemukan 539 WNI bekerja menjadi operator judi online di Filipina,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
Dia menyampaikan pengungkapkan kasus itu adalah hasil penggerebekan pada kasus judi online di Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh kepolisian Filipina pada 31 Agustus 2024 lalu. Raturan WNI itu juga ditargetkan untuk merekrut korban dari Indonesia.
Krishna Murti menekankan 539 WNI tersebut bukan merupakan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka itu merupakan pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di Filipina,” tuturnya.
Dia mengungkapkan otoritas kepolisian Filipina berhasil menangkap semua pelaku. Baik yang menjadi aktor utama, maupun operator judi online.
Mereka pun telah menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Termasuk juga ada dua WNI yang ditahan.
“Ada ratusan orang WNI yang dilakukan penegakan hukum pendeportasian secara bertahan dari tahun lalu hingga sekarang,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News