Lebih dari 500 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Polisi: Mereka Menawarkan Diri

23 Oktober 2024 13:10

GenPI.co - Polri menyebut sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan menjadi operator judi online ilegal di Filipina.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan raturan warga tersebut bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online.

“Ditemukan 539 WNI bekerja menjadi operator judi online di Filipina,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10).

BACA JUGA:  GoPay Klaim Tutup Layanan Akun Terindikasi Judi Online, Nilainya Capai Rp89,2 Miliar

Dia menyampaikan pengungkapkan kasus itu adalah hasil penggerebekan pada kasus judi online di Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh kepolisian Filipina pada 31 Agustus 2024 lalu. Raturan WNI itu juga ditargetkan untuk merekrut korban dari Indonesia.

BACA JUGA:  OVO Bantah Fasilitasi Judi Online dan Tak Punya Kerja Sama dengan Bandar

Krishna Murti menekankan 539 WNI tersebut bukan merupakan bagian dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka itu merupakan pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di Filipina,” tuturnya.

BACA JUGA:  Brasil Blokir Judi Online Ilegal karena Meningkatnya Warga yang Kecanduan

Dia mengungkapkan otoritas kepolisian Filipina berhasil menangkap semua pelaku. Baik yang menjadi aktor utama, maupun operator judi online.

Mereka pun telah menjalani proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Termasuk juga ada dua WNI yang ditahan.

“Ada ratusan orang WNI yang dilakukan penegakan hukum pendeportasian secara bertahan dari tahun lalu hingga sekarang,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co