GenPI.co - Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sempat meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung.
PP ini bernomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Jokowi menandatangani PP tentang gaji hakim ini pada 18 Oktober 2024 lalu atau 2 hari jelang purnatugas sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," termaktub pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Jaminan ini untuk menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
"Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 disebutkan, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan.
Sebagai informasi, gaji pokok terendah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.785.700.
Sedangkan gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.373.200.
Gaji pokok ini meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012.
Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.
Di sisi lain, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga meningkat.
Hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38,2 juta dari sebelumnya Rp27,2 juta.
Adapun hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19,6 juta dari sebelumnya Rp 14 juta.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News