GenPI.co - Penyidik KPK panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Isa seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/10). Namun mengajukan penjadwalan ulang menjadi Selasa (22/10).
“Saksi minta jadwal ulang, dan penyidik menjadwalkan ulang,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/10).
KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK diketahui kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari beberapa perusahaan atas produksi batu bara di Kukar.
KPK juga melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Rita Widyasari.
Penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan, serta sejumlah benda bernilai ekonomis dalam penyidikan itu.
Kemudian juga menyita sebanyak lima bidang tanah yang luasnya total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah.
Sejumlah barang sitaan itu sebagian besar dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan di sejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur.
Bupati Kukar periode 2010-2015 Rita Widyasari diketahui saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017 siulam.
Rita juga divonis membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News